Equality Before The Law: Lintong Resmi Laporkan HH Club atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

13/Jun/2026 12:06

WhatsApp Instagram Facebook TikTok copy

URL berhasil dicopy

whatsapp icon instagram icon facebook icon tiktok icon copy

URL berhasil dicopy

BBCKepri.id, Batam- Seorang Pengusaha Batam, Lintong C Manurung, membawa persoalan dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, SH resmi membuat laporan ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Manajemen HH Club.

Sekitar pukul 14.00 wib Lintong tiba di Polresta Barelang, untuk membuat aduan tersebut, Kamis (11/06/2026).

Setelah beberapa saat, Laporan tersebut diterima dan terregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Perkara yang diadukan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 pada pasal 433 ayat 2. tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan yang mengatur perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang.

Menurut Rano Sirait, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengetahui adanya foto dirinya yang dipajang di area publik tempat hiburan malam tersebut dengan label bertuliskan “Blacklist”.

Baca Juga :  Ketua DPD Granat Kepri Syamsul Paloh Terima Apresiasi Polda Kepri atas Kiprah Antinarkotika

Rano menjelaskan bahwa, dugaan perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian moril serta berpotensi mencederai nama baik dan reputasi kliennya di tengah masyarakat maupun lingkungan bisnis.

Sebelum perkara ini bergulir keranah hukum, Rano Sirait menjelaskan bahwasanya pihak nya terlebih dahulu menempuh langkah persuasif melalui mekanisme, mengirimkan somasi ke pihak manajemen HH Club.

Somasi itu dikirimkan hingga 3 kali banyak nya  yang berisi permintaan agar pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi terkait pemajangan foto Lintong secara sembarangan dengan lebel “Blacklist”.

“Atas somasi tersebut, HH Club tidak mengindahkan nya, sampai hari ini, sampai detik ini pihak manapun, secara resmi membuat statemen apa-apa atau menelpon kami sebagai kuasa hukum ataupun prinsipal kami untuk klarifikasi”kata Rano di lobi Mapolresta Barelang, seperti dikutip dari BatamNow.com

Baca Juga :  Aliansi Maritim dan Bea Cukai Sepakati Pelayanan Maksimal Pasca Aturan Baru

Lintong Merasa Di Rugikan Dengan Lebel “Blacklist”

Sementara itu, menurut Lintong, upaya membawa masalah ini keranah hukum berlandaskan Equality Before The Law, yang berarti semua sama Dimata hukum.

“Tindakan HH Club yang memajang foto saya, saya anggap sangat merugikan martabat dan harga diri”kata Lintong.

Sebagai salah satu pengunjung dan penikmat entertainment di Club itu, Lintong mengatakan bahwa selaku pengunjung ia datang dengan itikad baik.

Namun, pada Kamis (04/06) dini hari, ia mengetahui fotonya di pajang dengan menggunakan konotasi “blacklist”, yang menurut nya itu sangat merugikan baginya.

“semua yang ada disana sebagai pengunjung membeli, membayar dengan secara sah, namun tanpa alasan yang tidak saya ketahui pemajangan foto sudah berlangsung hampir lima hari sejak Kamis dini hari dan sangat merugikan bagi saya”ucap Lintong.

Sumber:BatamNow.com

Berita Terkait

Membentengi Birokrasi dari Dalam Lewat Program Komcad
Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”
PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar
Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.

Berita Terkait

13/Jun/2026 12:06 WIB

Equality Before The Law: Lintong Resmi Laporkan HH Club atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

09/Jun/2026 22:58 WIB

Membentengi Birokrasi dari Dalam Lewat Program Komcad

29/Apr/2026 16:34 WIB

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”

11/Apr/2026 22:21 WIB

PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

Berita Terbaru