Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Pangkalan TNI AU Hang Nadim, dan PT Bandara Internasional Batam, kembali membongkar upaya penyelundupan barang terlarang di wilayah Batam.
Dalam operasi terbaru, petugas menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, 2,5 kilogram emas ilegal, serta 797 unit iPhone bekas. Empat orang tersangka ditangkap dalam tiga kasus berbeda.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 1 Oktober 2025, memaparkan kronologi penindakan yang dilakukan secara terpisah.
Sabu di Bandara Hang Nadim
Pada 17 September lalu, seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh hendak terbang menuju Lombok melalui Yogyakarta dengan penerbangan Super Air Jet. Kecurigaan petugas muncul saat yang bersangkutan melewati pemeriksaan di Bandara Hang Nadim.
Dari hasil pemeriksaan bagasi di ruang rekonsiliasi, petugas menemukan sembilan bungkus sabu seberat total 1.018 gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis metamfetamin.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap peran pengendali berinisial B alias M. Ia kemudian ditangkap di Pulau Kasu. Kasus narkotika ini kini dilimpahkan ke BNNP Kepri. Para pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Zaky, penindakan ini mampu menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa generasi muda serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 8,1 miliar.
Emas Ilegal Rp 4,8 Miliar
Pada 22 September, petugas Bea Cukai Batam mengamankan emas ilegal berbentuk perhiasan dengan berat total 2,5 kilogram dari seorang penumpang asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial EA (32). Emas senilai Rp 4,8 miliar tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan cara disembunyikan dalam korset dan pakaian yang dikenakan pelaku.
797 iPhone Bekas di Pelabuhan Punggur
Kasus lain terjadi pada 27 September di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mencurigai mobil Honda CR-V putih yang dikemudikan RS (36), warga Tanjungpinang. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 797 unit iPhone bekas berbagai tipe—seri 11, 12, dan 13—yang disembunyikan dalam dua koper dan empat tas besar.
Apresiasi dari Granat Kepri
Atas penindakan tersebut, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat ulang tahun bagi Bea dan Cukai Republik Indonesia ke-79
“Pertama-tama saya menyampaikan selamat ulang tahun kepada Bea dan Cukai Republik Indonesia,” ujar Syamsul dalam konferensi pers yang sama.
Menurutnya, keberhasilan BC Batam bukan kali pertama, melainkan bukti konsistensi lembaga ini dalam menggagalkan berbagai tindak kejahatan, terutama narkotika.
“Granat sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan penggiat anti narkotika selalu memonitor, melihat, meneropong, dan mencatat progres yang dilakukan penegak hukum. Kami mitra Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, maupun BNN,” kata dia.
Syamsul menilai capaian Bea Cukai Batam di bawah kepemimpinan Zaky Firmansyah sebagai progres signifikan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, mulai dari Lanud Hang Nadim, BNNP Kepri, hingga kepolisian.
“Kolaborasi ini kami nilai sebagai komitmen nyata mendukung program Asta Cita Presiden Jenderal Prabowo Subianto,” ujarnya.








