Granat Kepri: Tindak Tegas Para Penyelundup Barang Ilegal, Batam Bukan Tempat Sampah Dunia

20/Okt/2025 11:31

WhatsApp Instagram Facebook TikTok copy

URL berhasil dicopy

whatsapp icon instagram icon facebook icon tiktok icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kepri mendesak Bea dan Cukai (BC) Batam untuk bertindak tegas dan segera memproses hukum kasus dugaan penyelundupan 13 kontainer beras impor ilegal yang berhasil digagalkan pekan lalu.

Tuntutan ini mengemuka seiring pengungkapan kasus lain, yakni penemuan tumpukan limbah B3 dari Amerika Serikat yang kini disegel di Pelabuhan Batu Ampar.

Beras Ilegal dan Komitmen Pemberantasan Sindikat

Ketua DPD Granat Kepri, Syamsul Paloh, menegaskan bahwa penindakan terhadap 13 kontainer beras impor ilegal yang diamankan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Rabu, 20 Agustus 2025, harus dilakukan sesuai Undang-Undang Pabean Nomor 17 Tahun 2006.

“Kami meyakini tindak pidana penyelundupan ini akan diproses hukum sesuai aturan dan prosedur. Kami tunggu hasil pengembangannya,” ujar Syamsul.

Penangkapan beras impor ilegal ini, menurut Syamsul, membuktikan komitmen bersama institusi penegak hukum di Kepri, termasuk Kepolisian, TNI, Kabinda, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, dan khususnya Bea dan Cukai, dalam memerangi segala bentuk tindak pidana penyelundupan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 244 Kasus dan Sita Ratusan Kg Sabu, Granat Kepri Apresiasi.

Syamsul menyebut praktik ilegal yang kerap dilakukan sindikat/mafia meliputi Narkotika, TPPO, rokok ilegal, Miras, elektronik/hand phone, balpres, beras, dan hasil tambang ilegal.

Granat mencatat, selama ini tak ada celah bagi barang kejahatan—termasuk Narkotika—untuk “lolos” dari tindakan penangkapan Bea Cukai Batam, baik melalui jalur laut/pelabuhan maupun jalur udara/bandara.

Atas kinerja tersebut, Granat Kepri menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai Tipe B Batam di bawah kepemimpinan Zaki Firmansyah. Bahkan, nama Zaki Firmansyah telah diusulkan sebagai penerima “GRANAT AWARD 2025” ke DPP Granat di Jakarta.

Granat Kepri: Tindak Tegas Para Penyelundup Barang Ilegal, Batam Bukan Tempat Sampah Dunia BBC Kepri

Komitmen kolaborasi aparat penegak hukum ini disebut Syamsul sebagai upaya “Perang memberantas jaringan sindikat mafia penyelundup serta menyelamatkan kerugian uang negara di wilayah hukum Kepulauan Riau.”tegas Syamsul.

Baca Juga :  Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

Limbah B3: Batam Bukan Tempat Sampah Dunia

Tak berhenti pada beras, perhatian Granat kini juga tertuju pada kasus penyelundupan yang lebih serius: limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Granat Kepri: Tindak Tegas Para Penyelundup Barang Ilegal, Batam Bukan Tempat Sampah Dunia BBC Kepri

Kasus limbah B3 ini berawal dari penyegelan 74 kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar dua pekan lalu. Jumlah kontainer yang terindikasi limbah elektronik—yang berpotensi tergolong B3— kini bertambah drastis, merangsek menjadi 199 kontainer. Penyegelan dilakukan bersama Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Syamsul Paloh mendesak institusi berwenang untuk mencabut izin pihak yang terlibat, menindak secara hukum, dan menyeret semua yang bertanggung jawab ke pengadilan. Ia menegaskan,

“Batam bukan tempat tujuan pembuangan sampah/kotoran dari negara luar negeri [LN].”tegas Syamsul.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan kemanusiaan yang merusak kelangsungan hidup manusia,”lanjutnya.

 

Berita Terkait

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.
Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN
HS Disebut “Kabur” Usai LCT MGS Kandas, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
Nahkoda Ambil Langkah Darurat, LCT Miring Dikandaskan di Pulau Dangas.

Berita Terkait

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

16/Mar/2026 15:11 WIB

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.

27/Feb/2026 14:50 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

13/Feb/2026 20:26 WIB

Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat

12/Feb/2026 13:43 WIB

Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.

Berita Terbaru