Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

27/Feb/2026 14:50

WhatsApp Instagram Facebook TikTok copy

URL berhasil dicopy

whatsapp icon instagram icon facebook icon tiktok icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) resmi membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum), Rabu (25/2/2026).

Pembentukan Posbakum tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates (HMA), tentang pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Karimun.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Karimun dan diikuti oleh seluruh Kepala Seksi, Kasubag, serta para Jaksa.

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates BBC Kepri
Dari kiri, Kajari Karimun, Denny Wicaksono dan Hermanto Manurung, SH (F:dok Pribadi Kantor Hukum HM&A)

Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Bupati Karimun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Pembentukan Posbakum ini bertujuan untuk memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Selain menjamin pemenuhan hak-hak hukum bagi saksi, korban, dan tersangka, Posbakum juga akan berperan bersama Kejaksaan Negeri Karimun dalam mengimplementasikan mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah”kata Hermanto Manurung, SH., Jum’at (27/02/2026).

Baca Juga :  Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN

Plea Bargaining atau pengakuan bersalah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“diatur lebih spesifik di dalam Pasal 78 ayat (2) ke tiga, KUHAP no 20 tahun 2025 yang berbunyi ‘dalam hal terdakwa mengaku bersalah, pengakuan bersalah, terdakwa wajib didampingi Penasehat hukum dan dibuat dalam berita acara’.”ujar Hermanto.

Sementara itu Kajari Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar seremoni administratif.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar acara di atas kertas, melainkan wujud nyata dari komitmen hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya dalam rilis resmi Kejari Karimun.

Menurutnya, KUHP Baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional, dari pendekatan keadilan yang bersifat retributif atau pembalasan menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ia juga menekankan bahwa dalam implementasi KUHP Baru, akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Sabu: Empat Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Dua Lokasi

Karena itu, Kejari Karimun ingin memastikan tidak ada masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang terhambat memperoleh hak hukumnya akibat keterbatasan ekonomi maupun kurangnya pemahaman terhadap proses hukum.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, sinergi antara penegak hukum dan pemberi bantuan hukum akan semakin solid. Kita ingin proses peradilan pidana berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan semangat hukum yang modern,” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny berharap pascapenandatanganan MoU tersebut segera dirumuskan langkah-langkah teknis yang konkret oleh Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates agar Posbakum dapat segera beroperasi secara efektif.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya berlaku di wilayah utama Kejari Karimun, tetapi juga mencakup Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dan Tanjung Batu yang merupakan bagian integral dari Kejari Karimun.

Dengan pembentukan Posbakum ini, Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Karimun.

Berita Terkait

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”
PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar
Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.
Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN
HS Disebut “Kabur” Usai LCT MGS Kandas, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

Berita Terkait

29/Apr/2026 16:34 WIB

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”

11/Apr/2026 22:21 WIB

PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

16/Mar/2026 15:11 WIB

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.

27/Feb/2026 14:50 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Berita Terbaru