BCCKepri, Batam – Dewan Pengurus Daerah (DPD) GRANAT Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik secara menyeluruh di tanah air.
Ketua DPD GRANAT Kepri, Bapak Syamsul Paloh, menegaskan bahwa langkah tersebut sangat mendesak dan perlu diambil mengingat maraknya penyalahgunaan alat tersebut sebagai sarana penyebaran narkotika dalam bentuk cair.
“Kami sepenuhnya sepakat dan mendukung seruan BNN RI agar vape dilarang. Ini bukan sekadar soal gaya hidup, melainkan ancaman nyata yang membahayakan kesehatan serta moral masyarakat, khususnya generasi muda yang merupakan aset bangsa,” ujar Syamsul Paloh dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Syamsul Paloh menjelaskan bahwa pandangan terhadap vape harus dilihat dari perspektif perlindungan negara dan keselamatan publik.
Ketika sebuah produk memiliki celah luas untuk disalahgunakan sebagai media distribusi barang haram, maka regulasi yang tegas adalah sebuah keniscayaan.
“Maka dari itu, kami mendesak agar aturan pelarangan ini dimasukkan secara eksplisit dan kuat ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Landasan hukum yang kokoh sangat diperlukan agar penegak hukum dapat bertindak maksimal dan tanpa keraguan,” tegasnya dengan tegas.
Syamsul Paloh juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa kompromi. Setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan harus ditutup rapat demi masa depan yang lebih baik.
“Kita tidak boleh lengah. Jangan sampai anak-anak cucu kita menjadi korban dari modus kejahatan yang terus berevolusi. Melarang vape adalah langkah strategis untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN, ditemukan fakta mengkhawatirkan di mana banyak cairan vape yang beredar terkontaminasi zat berbahaya, mulai dari kanabinoid (ganja), metamfetamin (sabu), hingga zat etomidate yang berfungsi sebagai
obat bius.(Red/*)







