Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

08/Apr/2026 19:17

WhatsApp Instagram Facebook TikTok copy

URL berhasil dicopy

whatsapp icon instagram icon facebook icon tiktok icon copy

URL berhasil dicopy

BCCKepri, Batam – Dewan Pengurus Daerah (DPD) GRANAT Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik secara menyeluruh di tanah air.

Ketua DPD GRANAT Kepri, Bapak Syamsul Paloh, menegaskan bahwa langkah tersebut sangat mendesak dan perlu diambil mengingat maraknya penyalahgunaan alat tersebut sebagai sarana penyebaran narkotika dalam bentuk cair.

“Kami sepenuhnya sepakat dan mendukung seruan BNN RI agar vape dilarang. Ini bukan sekadar soal gaya hidup, melainkan ancaman nyata yang membahayakan kesehatan serta moral masyarakat, khususnya generasi muda yang merupakan aset bangsa,” ujar Syamsul Paloh dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Sabu: Empat Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Dua Lokasi

Lebih lanjut, Syamsul Paloh menjelaskan bahwa pandangan terhadap vape harus dilihat dari perspektif perlindungan negara dan keselamatan publik.

Ketika sebuah produk memiliki celah luas untuk disalahgunakan sebagai media distribusi barang haram, maka regulasi yang tegas adalah sebuah keniscayaan.

“Maka dari itu, kami mendesak agar aturan pelarangan ini dimasukkan secara eksplisit dan kuat ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Landasan hukum yang kokoh sangat diperlukan agar penegak hukum dapat bertindak maksimal dan tanpa keraguan,” tegasnya dengan tegas.

Baca Juga :  Granat Kepri Apresiasi Penangkapan Dan Pemusnahan Narkotika

Syamsul Paloh juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa kompromi. Setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan harus ditutup rapat demi masa depan yang lebih baik.

“Kita tidak boleh lengah. Jangan sampai anak-anak cucu kita menjadi korban dari modus kejahatan yang terus berevolusi. Melarang vape adalah langkah strategis untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN, ditemukan fakta mengkhawatirkan di mana banyak cairan vape yang beredar terkontaminasi zat berbahaya, mulai dari kanabinoid (ganja), metamfetamin (sabu), hingga zat etomidate yang berfungsi sebagai

obat bius.(Red/*)

Berita Terkait

PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.
Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN
HS Disebut “Kabur” Usai LCT MGS Kandas, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
Nahkoda Ambil Langkah Darurat, LCT Miring Dikandaskan di Pulau Dangas.

Berita Terkait

11/Apr/2026 22:21 WIB

PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

16/Mar/2026 15:11 WIB

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.

27/Feb/2026 14:50 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

13/Feb/2026 20:26 WIB

Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat

Berita Terbaru