Nahkoda Ambil Langkah Darurat, LCT Miring Dikandaskan di Pulau Dangas.

30/Jan/2026 17:24

BBCKepri.id Batam — Kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudra terpaksa dikandaskan di sekitar perairan Pulau Dangas, Kecamatan Sekupang, Kamis (29/1/2025) petang.

Keputusan darurat itu diambil nahkoda demi mencegah risiko lebih besar setelah kapal mengalami kemiringan saat berlayar menuju Jetty Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, tidak lama setelah kapal menuntaskan aktivitas bongkar limbah dan melepaskan tali dari MT Nave Universe.

Kapal kemudian bertolak menuju lokasi bongkar muatan berikutnya. Namun dalam pelayaran, kondisi berubah.

Kapten kapal, Jemmy Farini, menuturkan bahwa kapal perlahan mulai miring ke sisi kiri ketika dihantam gelombang yang cukup kuat.

“Saat berlayar menuju pelabuhan, kapal perlahan miring ke kiri. Kami mendapati air masuk ke dalam tangki melalui mainhole akibat ombak tinggi,” ujarnya, Jumat (30/1/2025).

Air laut dilaporkan masuk ke tangki 1 dan tangki 2. Kondisi ini memperparah kemiringan kapal.

Pada sekitar pukul 17.30 WIB, nahkoda memutuskan untuk mengandaskan kapal di sekitar Pulau Dangas sebagai langkah penyelamatan, dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh awak kapal.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Dermaga Batuampar: Modus Mark-Up, Negara Rugi Rp 30 Miliar

Sekitar pukul 18.15 WIB, kapal berhasil dikandaskan.

Seluruh awak kapal yang berjumlah enam orang, termasuk kapten, berhasil dievakuasi dengan bantuan perahu nelayan setempat.

Selain dihantam gelombang, kemiringan kapal turut dipicu oleh pergeseran muatan. Air laut yang sempat naik ke atas dek menyebabkan muatan bergeser ke sisi kiri, menambah beban pada sisi tersebut.

“Muatan longsor ke kiri akibat air laut naik ke dek, sehingga beban sebelah kiri bertambah,” kata Jemmy.

Dalam situasi darurat itu, awak kapal berupaya mengamankan muatan dengan melilitkan tali di sekeliling kapal, sembari melakukan evakuasi awal dengan bantuan warga nelayan.

Nahkoda Ambil Langkah Darurat, LCT Miring Dikandaskan di Pulau Dangas. BBC Kepri
Foto: Istimewa.

Cuaca saat kejadian dilaporkan berawan, dengan angin utara berkisar 10 knot. Ketinggian gelombang diperkirakan antara 1 hingga 1,5 meter.

Kapal diketahui tengah mengangkut 200 jumbo bag berisi limbah sludge oil yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca Juga :  BC Batam Gagalkan Penyelundupan Dari Barang Hingga Narkotika Granat Kepri: Apresiasi dan Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Bea Dan Cukai.

Menurut kapten, pengangkutan ini merupakan perjalanan kedua, Ia menyatakan bahwa seluruh proses pengangkutan dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan, antara lain izin tank cleaning, izin muat limbah B3, izin bongkar limbah B3 dari kapal besar ke kapal kecil, serta rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

Pada perjalanan pertama, kapal membawa 159 jumbo bag dengan perkiraan berat sekitar 80 ton. Muatan tersebut diangkut menuju PT Mega Green Technology di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) B3 Kabil, Nongsa.

Secara keseluruhan, kapal telah mengangkut total 359 jumbo bag limbah dalam dua kali perjalanan.

Nahkoda Ambil Langkah Darurat, LCT Miring Dikandaskan di Pulau Dangas. BBC Kepri
Foto: Istimewa

Akibat insiden ini, sebagian muatan dilaporkan jatuh ke laut, Limbah tersebut terbungkus plastik dan dilapisi jumbo bag ganda.

Setelah kapal kandas, petugas KSOP Khusus Batam segera memasang oil boom di sekitar lokasi untuk mencegah potensi penyebaran limbah ke perairan dan pesisir.

 

 

Berita Terkait

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.
Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN
HS Disebut “Kabur” Usai LCT MGS Kandas, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
PT. Oods Era Mandiri Menang Gugatan, PN Batam Hukum Agustian Haratua Bayar Kerugian

Berita Terkait

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

16/Mar/2026 15:11 WIB

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.

27/Feb/2026 14:50 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

13/Feb/2026 20:26 WIB

Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat

12/Feb/2026 13:43 WIB

Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.

Berita Terbaru