Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN

05/Feb/2026 12:20

BBCKepri, Id, Batam – Polemik Keberadaan lapak parkir gratis di depan K Square Mall, kawasan Sukajadi, Batam, kini menjadi sorotan publik.

Lapak parkir tersebut digarap seperti meboncengi objek vital nasional atau infrastruktur strategis milik negara dan beroperasi tanpa kejelasan izin resmi.

Berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, tepat di depan pintu masuk K Square, dengan luas sekitar 200 meter persegi (m²).

 

Pemanfaatan lahan tersebut bukan hanya diduga bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu objek vital yang baru dibangun dan tertanam di bawah permukaan tanah.

Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN BBC Kepri
Foto:Ist.

Infrastruktur Strategis di Bawah Lapak Parkir

Berdasarkan penelusuran BatamNow.com, lokasi parkir tersebut berada persis di seputaran proyek jaringan pipa dan central jaringan gas rumah tangga (jargas) yang baru saja dibangun sebagai bagian dari infrastruktur strategis dan objek vital nasional.

Posisi tepatnya proyek itu berada di sisi kiri lahan parkir tersebut, jika menghadap ke gedung K Square.

Jaringan gas tersebut diketahui milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.

Saat proses pembangunan jargas berlangsung, lokasi proyek dipasang spanduk bertuliskan: “Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanan Anda. Proyek Strategis Nasional, Objek Vital Nasional, dalam kerja sama pengamanan dengan Kepolisian Daerah sesuai dengan pedoman kerja teknis PGN–Polda.” seperti dikutip dari BatamNow.com

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, area parkir masih berpotensi diperluas apabila kapasitas kendaraan yang parkir terus meningkat.

Sejumlah sumber kompeten menilai, aktivitas parkir kendaraan di atas objek vital nasional merupakan tindakan berisiko tinggi dan seharusnya tidak diperbolehkan tanpa kajian teknis mendalam serta persetujuan instansi berwenang.

Selain itu, lapak parkir gratis tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Baca Juga :  Aliansi Maritim dan Bea Cukai Sepakati Pelayanan Maksimal Pasca Aturan Baru

 

Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN BBC Kepri
Foto:Ist

Diduga Pembiaran Sistemik

Sebagaimana pernah diberitakan media ini, lapak parkir gratis tersebut tidak hanya menimpa infrastruktur strategis, tetapi juga diduga merambah lahan hijau penyangga dan pelindung jalan (buffer zone).

Padahal, buffer zone merupakan area yang pemanfaatannya dibatasi secara ketat dan tidak dapat dialihfungsikan sembarangan, terlebih untuk kepentingan komersial.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya pembiaran serius.

“Jika benar lapak parkir gratis itu berdiri di atas buffer zone, dan di sekitar infrastruktur strategis, dan objek vital nasional, maka ini mengindikasikan pembiaran sistemik. Dalam praktik tata ruang, kondisi seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari otoritas terkait,” ujarnya.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa lapak parkir gratis tersebut dikelola oleh manajemen K Square dan disebut-sebut mendapat persetujuan lisan dari BP Batam.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi kepada BatamNow.com terkait dasar hukum, izin, maupun status pengelolaan parkir tersebut.

PAD Parkir Tak Capai Target, Muncul Parkir Gratis

Jenis parkir yang diterapkan di lokasi tersebut juga menimbulkan tanda tanya publik.

Belum jelas apakah lapak tersebut termasuk parkir tepi jalan umum atau parkir khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasalnya, di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, justru muncul lapak parkir gratis berskala besar di depan pusat perbelanjaan.

Baca Juga :  Wakajati Kepri Supervisi di Kejari Natuna, dilanjutkan Pemberian Life Jacket dan Sembako kepada Kelompok Nelayan

Data Pemko Batam menunjukkan, realisasi PAD retribusi parkir tahun 2025 baru mencapai Rp 15 miliar, masih jauh dari target Rp 20 miliar. Meski mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 11,2 miliar dari target Rp 18 miliar atau 62,32 persen, capaian tersebut dinilai belum optimal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: atas dasar apa parkir di lokasi tersebut digratiskan, dan siapa yang diuntungkan?

Untuk memastikan status hukum lapak parkir tersebut, BatamNow.com telah meminta konfirmasi kepada Dishub Pemko Batam. Namun hingga kini, belum ada respons resmi dari instansi terkait.

Sebagai perbandingan, area parkir di dalam kawasan yang selama ini dikelola pihak K Square —yang sebelumnya dikenal sebagai Kepri Mall—dikategorikan sebagai parkir khusus, di mana kontribusi PAD Pemko Batam diperoleh melalui pajak parkir, bukan retribusi parkir tepi jalan umum.

Sementara itu, status lapak parkir gratis yang diduga melanggar aturan tersebut belum jelas masuk dalam kategori parkir yang mana.

Sejumlah pemerhati perkotaan menilai minimnya transparansi, dugaan pelanggaran izin, serta potensi risiko terhadap infrastruktur strategis dan objek vital nasional menjadikan persoalan ini layak mendapat perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum.

BatamNow.com juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Sales Area Head PGN Batam, Wendi Purwanto, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

BatamNow.com akan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.

Sumber BatamNow.com

Berita Terkait

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”
PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar
Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.
HS Disebut “Kabur” Usai LCT MGS Kandas, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

Berita Terkait

29/Apr/2026 16:34 WIB

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”

11/Apr/2026 22:21 WIB

PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

16/Mar/2026 15:11 WIB

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.

27/Feb/2026 14:50 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Berita Terbaru