Batam– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grakan Nasional Anti Narkotika, Kepualauan Riau (Kepri) Syamsul Paloh menghadiri konferensi pers terkait penggalan Peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 1.797,7 gram
Adapun pencegahan itu m elalui operasi pengawasan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai (BC) Batam, Muhtadi menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim.
Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) dengan rute Batam – Surabaya saat sedang melewati area pemeriksaan mesin X-Ray Terminal Keberangkatan Domestik.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian memanggil penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, penumpang menunjukkan gestur gelisah dan hal ini membuat gerak-gerik petugas makin meningkat.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan ditemukan ada sesuatu yang janggal di bagian insole sepatu penumpang tersebut. Hasilnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine (Sabu) dengan total berat sejumlah 602 gram,”kata Muhtadi saat konprensi pers di aula kantor BC Batam, Batuampar, Selasa (02/12/2025)
Selanjutnya Petugas BC Batam bersama BNNP Kepri segera melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut.
Hasilnya, Tim Gabungan berhasil menangkap satu orang berinisial AH (50) yang merupakan kaki tangan Pimpinan Jaringan ini di kawasan Bengkong, Batam.
Kemudian Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal AH dan berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik bening serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur milik AH.
Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, AW sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Batam dan mendapat tawaran menjadi kurir sabu oleh temannya bernama MH dari Madura.
AW diperintahkan oleh MH untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta, serta diminta untuk berkoordinasi dengan AH setelah sampai di Batam.
Pada 19 November 2025, AW berangkat dari Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun dan mengambil paket sabu dari seorang MH di pinggir laut tidak jauh dari pelabuhan.
Setelah kembali ke Batam, AW menyerahkan paket sabu tersebut kepada AH untuk menyiapkan modus penyelundupan dengan memaksimalkan sabu ke dalam sepatu yang akan dipakai AW.
Berdasarkan keterangan AH, paket sabu yang ditemukan di kosnya juga rencananya akan dikirimkan ke MH oleh AW pada trip berikutnya.
Atas barang bukti dan kedua pelaku, proses hukum lebih lanjut diserahkan kepada BNNP Kepri.
Penindakan kedua dilakukan pada hari Senin, 24 November 2025 di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay.
Petugas BC Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai dua orang penumpang Kapal MV. Putri Anggreni 02 yang baru saja tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati bahwa kedua penumpang tersebut merupakan seorang WNA asal Malaysia berinisial MA (30) dan seorang penumpang teridentifikasi penumpang tersebut merupakan seorang WNA asal Malaysia berinisial MA (30) dan seorang WNI berinisial MF (31).
Selama pemeriksaan, keduanya menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan menunjukkan perilaku mencurigakan seolah menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.
Selanjutnya, petugas membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih mendalam bersama unit K-9 dilanjutkan dengan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam.
Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan total barang bukti sebanyak 8 bungkus dengan total berat 529,7 gram pada penumpang MA.
Pada Penumpang MA, total barang bukti sebanyak 8 bungkus dengan dibalut lateks berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 263,7 gram.
Pada Penumpang MF, ditemukan total 4 bungkus berisikan dibalut lateks berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 266 gram.
Dari hasil pemeriksaan keterangan keduanya, MA dan MF mengungkap bahwa keduanya sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia dan mendapatkan tawaran untuk mengantar paket narkotika tersebut dengan imbalan uang saku dan tiket pulang pergi secara gratis, serta menampung barang kirim sabu karena terlihat pinjaman online.
Mereka mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Indonesia. Di WNI yang bekerja mengeklaim di Malaysia, dan Malaysia dan akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Johor, Malaysia.
Keduanya menyampaikan bahwa barang tersebut masuk ke Batam melalui jalur laut dengan kapal yang sama dan MA dan MF juga menyampaikan penumpang keduanya saling kerja sama, masing masing 40 juta ke Malang dan satu istri hamil beberapa hari ke depan menemui anak anak lainnya.
Mereka tidak saling kenal dan tidak mengetahui siapa orang yang akan menjemput barang tersebut dan siapa pengendali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.








