Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam sejak tahun 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Batam melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk, yang mengarah pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum, tindakan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS)—perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha Hotel Da Vienna Boutique Batam—sebagai tersangka.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Modus dan Kronologi Kasus
Kasus ini bermula sejak Hotel Da Vienna Boutique Batam mulai beroperasi sekitar tahun 2015. Berdasarkan hasil penyidikan, AO selaku pemilik perusahaan dan pengelola hotel kerap mengambil uang dari kas hotel untuk kepentingan pribadi.
Tindakan tersebut dilakukan berulang setiap tahun, sehingga keuangan hotel menjadi tidak stabil. Akibatnya, pajak atas jasa hotel yang sudah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, hotel tersebut tidak lagi menyetorkan PBJT atas jasa hotel ke kas daerah. Pemerintah Kota Batam disebut telah melakukan berbagai upaya persuasif hingga tindakan represif, termasuk pemasangan spanduk pada objek pajak, namun tidak ada itikad baik dari AO untuk membayar atau menyetorkan pajak yang tertunggak.
Lebih lanjut, pada September hingga Desember 2024, AO mengalihkan atau menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia. Langkah ini diduga dilakukan untuk melepaskan tanggung jawab atas kewajiban pajak yang belum dibayarkan.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
Kejaksaan Negeri Batam bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara. Dari hasil perhitungan, kerugian yang dialami Pemerintah Kota Batam mencapai Rp3.785.520.316,78 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah tujuh puluh delapan sen).
Atas perbuatannya, tersangka AO diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan
Untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah hal-hal yang dapat menghambat jalannya penyidikan, Kejari Batam melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Widarman, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih terus mendalami fakta-fakta hukum.
“Tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami juga akan menindak tegas apabila ada pihak yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.








