Korupsi Proyek Dermaga Batuampar: Modus Mark-Up, Negara Rugi Rp 30 Miliar

01/Okt/2025 22:11

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam.

Proyek ini menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun anggaran 2021-2023 dengan total pembayaran mencapai Rp63,3 miliar, mulai dari uang muka hingga termin kelima.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, mengatakan penetapan tersangka didasari tujuh laporan polisi yang masuk ke Subdit III Tipikor. “Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, audit kerugian negara oleh BPK RI, dan gelar perkara, ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Silvester di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025).

Nama-Nama Tersangka

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

AM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

IMA, kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR)

IMS, Komisaris PT ITR

ASA, Direktur Utama PT MUS

AHA, Direktur Utama PT DRB

IRS, Direktur Utama PT Terasis Oero Jaya (TOJ) yang berperan sebagai konsultan perencana

Baca Juga :  Nahkoda Ambil Langkah Darurat, LCT Miring Dikandaskan di Pulau Dangas.

MVU, pihak yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, yaitu empat orang di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Korupsi Proyek Dermaga Batuampar: Modus Mark-Up, Negara Rugi Rp 30 Miliar BBC Kepri
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester M.M Simamora


Modus Operandi

Polda Kepri menemukan adanya mark-up, laporan fiktif, serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini.

IMA membuat laporan fiktif volume pengerukan dan pasangan batu kosong.

IMS mengelola dana proyek dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

ASA dan AHA hanya menerima fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak, atau lebih dari Rp1 miliar.

AM selaku PPK tidak mengendalikan kontrak, membiarkan mark-up volume, dan tidak membuat addendum pergantian alat.

IRS memberikan data rahasia kepada calon penyedia PT MUS dan menerima imbalan Rp500 juta.

NVU, pihak lain yang terlibat, menggunakan data itu untuk memenangkan lelang dan menerima Rp1 miliar dari IMS

Kerugian Negara

Hasil audit BPK RI melalui laporan Nomor 36/SR/OHP/DJIPI/PKM.01./08/2025 mencatat kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp30,6 miliar.

Baca Juga :  Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN

Barang bukti yang disita antara lain dokumen kontrak pekerjaan, surat kerja sama operasional, laporan bulanan PT MUS, PT DRB, PT ITR, laporan konsultan pengawas PT AMPU, dokumen pencairan termin 1-5, dokumen batimetri dari PT TMS dan PT GGS, tiga unit komputer, serta dokumen pendukung lainnya.

Korupsi Proyek Dermaga Batuampar: Modus Mark-Up, Negara Rugi Rp 30 Miliar BBC Kepri

Pejabat BP Batam Belum Terseret

Meski tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menemukan keterlibatan pejabat BP Batam. Kepala BP Batam pada periode itu, Muhammad Rudi, sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

“Untuk keterlibatan pejabat BP Batam, sampai saat ini belum ditemukan. Pemeriksaan masih sebatas PPK dan penyedia,” ujar Silvester.

Selain itu, penyidik juga sempat menggeledah rumah dan kantor FAP, salah seorang pejabat BP Batam, pada September 2025. Namun, statusnya masih sebagai saksi.

“Proses masih saksi, kita kumpulkan data-data. Belum ada petunjuk keterlibatan,” ucapnya.

Silvester menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami masih melakukan pendalaman. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” kata dia.

Berita Terkait

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”
PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar
Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.
Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN

Berita Terkait

29/Apr/2026 16:34 WIB

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”

11/Apr/2026 22:21 WIB

PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

16/Mar/2026 15:11 WIB

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.

27/Feb/2026 14:50 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Berita Terbaru