BBCKepri.Id, Batam – Kuasa hukum PT Jagar Prima Nusantara (JPN), Dr Erlan Jaya Putra SH MH membantah pemberitaan salah satu media siber yang menyebut HS, pemilik kapal LCT Mutiara Garlib Samudera (MGS), diduga “kabur” ke Jakarta pasca kejadian kandasnya kapal di perairan Dangas, Sekupang, Batam.
Menanggapi isu yang beredar, Erlan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri dari Batam.
“Klien kami, HS, tidak ada niat untuk melarikan diri ke Jakarta akibat musibah kandasnya kapal tersebut,” kata Erlan seperti dikutip dari BatamNow.com, Selasa (03/02/2026).
Ia juga membantah kabar yang menyebut HS sempat dicegat aparat penegak hukum (APH) di bandara. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyebut Pak HS dicegat oleh APH di bandara. Faktanya, saat ini beliau memang saat ini berada di Bandung dan dalam waktu dekat akan ke Jakarta” jelasnya.
Erlan mengakui bahwa HS benar melakukan perjalanan ke Bandung dan nantinya akan ke Jakarta. Namun, ia menegaskan kepergian tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan karena urusan keluarga.
“Pak HS ke Jakarta untuk mendampingi anaknya yang akan mengikuti proses seleksi masuk SMA Terpadu Krida Nusantara. Salah satu tahapan seleksi itu mengharuskan orang tua hadir dalam sesi wawancara,” katanya.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari tiket perjalanan hingga undangan resmi wawancara dari pihak sekolah.
“Kami memiliki bukti lengkap. Jadi kalau disebut melarikan diri, itu tidak benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erlan menilai pemberitaan yang tidak akurat berpotensi mencemarkan nama baik kliennya dan menyudutkan sepihak dan dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong.
“Penyebaran hoaks bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 28 dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara,” ujarnya.

Terkait insiden kandasnya kapal, Erlan berpendapat peristiwa tersebut merupakan kondisi darurat atau keadaan terpaksa (overmacht), sehingga tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea), kesengajaan, maupun kelalaian.
“Tidak setiap peristiwa bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Harus dilihat unsur-unsurnya secara hukum. Jangan sampai pihak yang bukan aparat penegak hukum bertindak seolah-olah sebagai hakim,” katanya.
Erlan juga menegaskan bahwa sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik itu dilaporkan ke Dewan Pers.
“Atas pemberitaan tersebut, kami akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan dengan melaporkannya ke Dewan Pers,” tegas Erlan.
Erlan menambahkan, terkait kandasnya Kapal LCT MGS pada waktu lalu, menurutnya murni kecelakaan, ia berharap jangan agar pihak-pihak tertentu jangan memperkeruh suasana.
“Pihak kita sedang berusaha, sekuat tenaga membersihkan sisa-sisa limbah yang masih tercemar,” jelasnya.
Menurutnya saat ini, peristiwa itu sedang ditangani oleh pihak berwenang seperti, dari pihak KSOP Khusus Batam, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“KSOP Khusus Batam, KLH, DLH sedang bekerja maksimal, kalau ada yang perlu diadukan, silakan laporkan ke DLH atau KLH, jangan sampai dalam situasi seperti ini ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mencari keuntungan dari musibah ini,” kata Erlan.
Erlan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih banyak atas tanggapnya KSOP Khusus Batam, dalam menanggulangi pencemaran agar tidak meluas.
“Pada saat kapal dilaporkan kandas, KSOP Khusus Batam dengan cepat mendatangkan pertolongan dan menurunkan Oil Boom untuk mencegah penyebaran limbah yang jatuh dari atas kapal,” ucap Erlan.
“Kami juga tidak lupa berterima kasih kepada TNI Angkatan Laut Batam, Koderal VI Batam, Dirpolair, Satpolair, DLH, KLH, Pertamina serta kepada nelayan yang berada di Dangas, yang saling bahu-membahu menolong kami, sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak,” sambungnya.
Sebagaimana diberitakan, LCT MGS mengalami kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat tengah mengangkut sekitar 200 jumbo bag berisi sludge oil yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) saat berlayar menuju Jetty Pelabuhan Bintang 99 Persada.
Dalam kondisi darurat akibat kemiringan kapal yang diakibatkan hantaman gelombang dan angin utara yang mengakibatkan bergesernya muatan kesebelah kiri, nahkoda memutuskan mengandaskan kapal ke pesisir demi menyelamatkan enam orang kru di atasnya.







