Batam — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan pengecekan acak terhadap jalur impor, termasuk jalur hijau (Green Line) yang selama ini relatif luput dari pemeriksaan bea dan cukai.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menekan praktik penyelundupan, terutama peredaran rokok ilegal dan barang impor yang tak sesuai ketentuan.
“Jangan main-main, kalau ketahuan, awas!” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Ia menegaskan, pemeriksaan acak akan dilakukan setiap hari di beberapa titik, menggunakan skema random sampling terhadap arus barang di jalur hijau yang selama ini menjadi pintu masuk cepat bagi pelaku usaha.
Batam dan “Permainan” Dokumen PPFTZ-02
Sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), Batam memiliki skema khusus untuk aktivitas keluar-masuk barang. Setiap perusahaan wajib membuat Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang terbagi dalam tiga jenis: PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03.
Masalahnya, dokumen PPFTZ-02, yang digunakan untuk pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, Kawasan Bebas lain, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), justru sering disalahgunakan. “Dokumen 02 ini sering ‘dibonceng’ oleh pihak-pihak yang tak berkepentingan,” ungkap Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, seperti dilansir dari BatamNow.com
Menurut Zaky, penggunaan dokumen FTZ-02 meningkat signifikan, namun tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan industri di Batam.
“Pertanyaannya, apakah industri naik produksinya? Nyatanya tidak. Tapi dokumen 02 melonjak. Artinya, ada yang menungganginya,” ujar dia.
Kasus di Telaga Punggur: 9 Truk dan 109 Karton Rokok Ilegal
Peningkatan penyalahgunaan dokumen 02 itu terbukti pada temuan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Pada Juni 2025, petugas BC Batam menggagalkan pengiriman 9 truk yang hendak menyeberang melalui pelabuhan tersebut. Truk-truk itu kedapatan membawa ratusan koli barang bekas dan 109 karton rokok ilegal, diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Zaky menceritakan modusnya. Setelah pemeriksaan selesai dan jumlah barang dinyatakan sesuai, barang baru diselundupkan setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Waktu diperiksa di gudang importir, semuanya cocok. Begitu petugas pulang, bak truk diisi lagi dengan barang lain. Itu penyakitnya,” ujarnya.
Punggur Belum Miliki TPS: Pemeriksaan Terkendala Fasilitas
Masalah lain di Telaga Punggur adalah ketiadaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) — lokasi yang semestinya digunakan untuk menimbun barang sebelum dimuat atau dikeluarkan dari pelabuhan. “Belum ada TPS yang representatif di sana,” kata Zaky.
Namun, ia menyebut koordinasi dengan BP Batam sudah dilakukan. “Responnya bagus. BP Batam bilang, ‘oke bang, kita buatin TPS di sana’. Katanya Desember selesai. Jadi nanti bisa jauh lebih baik,” tambahnya.
Selama fasilitas itu belum rampung, pemeriksaan di Punggur harus dilakukan di tempat terbuka. “Kalau bak truk dibuka dan hujan turun, barang rusak. Kasihan juga,” ujarnya. Karena itu, pelabuhan tersebut kini dikategorikan jalur merah, artinya wajib pemeriksaan ketat sebelum pengiriman.
Dokumen 02 Tujuan Bintan Tertinggi
Batam memiliki beberapa terminal bongkar muat utama: Pelabuhan Batuampar, Bandara Hang Nadim, Telaga Punggur, dan Sekupang. Dari seluruh titik itu, Pelabuhan Roro Telaga Punggur mencatat 952 dokumen PPFTZ-02 hingga September 2025, dengan tujuan Bintan sebagai yang tertinggi.
“Pelabuhan Punggur paling tinggi, 952 dokumen ke Bintan. Angka itu tinggi sekali,” kata Zaky.
Sebagai pembanding, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Kabupaten Bintan per 30 Juni 2024 hanya 178.826 jiwa.
Volume dokumen keluar-masuk yang besar jelas tidak sebanding dengan kapasitas pasar daerah tersebut — indikasi kuat adanya penyimpangan distribusi barang.
Bea Cukai Perketat Pengawasan: 17 Perusahaan “High Risk” Diblokir
Untuk menekan praktik curang itu, Bea Cukai Batam kini menata ulang sistem pengawasan perusahaan logistik berdasarkan klasifikasi High Risk dan Low Risk.
“Yang pertama kami perbaiki adalah entitas pengirim barang,” ujar Zaky.
Dari hasil evaluasi, 17 perusahaan logistik masuk kategori High Risk, dengan jenis barang yang beragam — mulai dari produk besi, elektronik, hingga perabotan rumah tangga.
Mereka diuji menggunakan metode ERNA (Existence, Responsibility, Nature of Business, and Accountability) — yang memeriksa eksistensi, tanggung jawab, sifat usaha, serta akuntabilitas perusahaan.
“Ternyata setelah diuji, ada yang tak punya lokasi usaha sama sekali. Semua perusahaan itu sudah kami blokir,” tegas Zaky.
Di Batam, di mana jalur laut menjadi urat nadi perdagangan, setiap celah pengawasan bisa menjadi pintu bagi ribuan karton rokok dan barang ilegal “menumpang” lewat dokumen resmi.
sumber:BatamNow.com








