Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hingga periode tegahan tahun 2025.
Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 12,4 miliar.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi: KPU BC Batam di Batuampar dan Tempat Pemusnahan Akhir di PT. Desa Air Cargo.
Barang-barang yang ditetapkan statusnya sebagai BMNN ini terdiri dari beragam komoditas yang melanggar ketentuan, dengan rincian yang mencengangkan:
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok Ilegal): 13,8 juta batang rokok dan 1,6 Kg tembakau iris.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (Mikhol): 3.834 botol dan 2.674 kaleng bir.
Pakaian Bekas (Balpres): 2.297 koli atau setara 115 ton.
Barang Elektronik dan Perabotan: 201 unit handphone dan tablet, serta 1.360 perabot rumah tangga.
Obat dan Makanan Ilegal: 751 unit makanan dan obat tidak layak edar.
Barang Berbahaya dan Terbatas: 61 unit senjata api dan komponennya, 14 unit mainan dan sex toys, 491 unit oli dan produk kimia.
Material Lainnya: 4 rol material logam dan konstruksi, 30 unit barang pecah belah bahan kaca, dan 6 unit scrap besi dan elektronik.
Atas pemusnahan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau (Kepri) Syamsul Paloh mengapresiasi atas kinerja KPU BC Batam.
“Saya selaku Ketua DPD Granat Kepri, menyampaikan apresiasi dan bangga atas kinerja BC Batam selama setengah tahun 2025 ini”kata Syamsul dalam acara Pemusnahan tersebut, Rabu (05/11/2025).
Syamsul percaya dibawah Kepemimpinan Zaky Firmansyah selaku Kepala KPU BC Batam, persoalan penyelundupan barang-barang ilegal bisa diantisipasi dan di tindak tegas sesuai ketentuan dan aturan Undang- Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006.
“Kami percaya dibawah Kepemimpinan Pak Zaky penyelundupan barang-barang ilegal dapat dicegah dan di tindak”ujarnya.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen BC Batam dalam menjalankan tugas.
“BC Batam memastikan setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan undang-undang,” ujar Zaky dalam sambutannya, Rabu (4/11/2025).
Zaky Firmansyah menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni.”Ini adalah wujud nyata KPU BC Batam dalam menjalankan fungsi sebagai community protector yang senantiasa hadir menjaga masyarakat dan melindungi industri dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Pengawasan Menyeluruh: Dari Hulu ke Hilir
Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, BC Batam menerapkan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk pengawasan ketat di tingkat peredaran.
“Pengawasan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang distributor dan pabrik,” jelas Zaky.
Ia menambahkan bahwa pengawasan lapangan memiliki peran krusial, berfokus pada pola peredaran dan penelusuran jaringan pelanggaran yang lebih luas untuk memutus mata rantai barang ilegal.









