Ketua DPD Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp 15,8 Miliar.

05/Nov/2025 16:46

Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hingga periode tegahan tahun 2025.

Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 12,4 miliar.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi: KPU BC Batam di Batuampar dan Tempat Pemusnahan Akhir di PT. Desa Air Cargo.

Barang-barang yang ditetapkan statusnya sebagai BMNN ini terdiri dari beragam komoditas yang melanggar ketentuan, dengan rincian yang mencengangkan:

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok Ilegal): 13,8 juta batang rokok dan 1,6 Kg tembakau iris.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (Mikhol): 3.834 botol dan 2.674 kaleng bir.

 

Ketua DPD Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp 15,8 Miliar. BBC Kepri

Pakaian Bekas (Balpres): 2.297 koli atau setara 115 ton.

Barang Elektronik dan Perabotan: 201 unit handphone dan tablet, serta 1.360 perabot rumah tangga.

Obat dan Makanan Ilegal: 751 unit makanan dan obat tidak layak edar.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 244 Kasus dan Sita Ratusan Kg Sabu, Granat Kepri Apresiasi.

Barang Berbahaya dan Terbatas: 61 unit senjata api dan komponennya, 14 unit mainan dan sex toys, 491 unit oli dan produk kimia.

Material Lainnya: 4 rol material logam dan konstruksi, 30 unit barang pecah belah bahan kaca, dan 6 unit scrap besi dan elektronik.

Ketua DPD Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp 15,8 Miliar. BBC Kepri

Atas pemusnahan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau (Kepri) Syamsul Paloh mengapresiasi atas kinerja KPU BC Batam.

“Saya selaku Ketua DPD Granat Kepri, menyampaikan apresiasi dan bangga atas kinerja BC Batam selama setengah tahun 2025 ini”kata Syamsul dalam acara Pemusnahan tersebut, Rabu (05/11/2025).

Syamsul percaya dibawah Kepemimpinan Zaky Firmansyah selaku Kepala KPU BC Batam, persoalan penyelundupan barang-barang ilegal bisa diantisipasi dan di tindak tegas sesuai ketentuan dan aturan Undang- Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006.

“Kami percaya dibawah Kepemimpinan Pak Zaky penyelundupan barang-barang ilegal dapat dicegah dan di tindak”ujarnya.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen BC Batam dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Aliansi Maritim dan Bea Cukai Sepakati Pelayanan Maksimal Pasca Aturan Baru

“BC Batam memastikan setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan undang-undang,” ujar Zaky dalam sambutannya, Rabu (4/11/2025).

Zaky Firmansyah menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni.”Ini adalah wujud nyata KPU BC Batam dalam menjalankan fungsi sebagai community protector yang senantiasa hadir menjaga masyarakat dan melindungi industri dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Pengawasan Menyeluruh: Dari Hulu ke Hilir

Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, BC Batam menerapkan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk pengawasan ketat di tingkat peredaran.

“Pengawasan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang distributor dan pabrik,” jelas Zaky.

Ia menambahkan bahwa pengawasan lapangan memiliki peran krusial, berfokus pada pola peredaran dan penelusuran jaringan pelanggaran yang lebih luas untuk memutus mata rantai barang ilegal.

Berita Terkait

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.
Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN
HS Disebut “Kabur” Usai LCT MGS Kandas, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
Nahkoda Ambil Langkah Darurat, LCT Miring Dikandaskan di Pulau Dangas.

Berita Terkait

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

16/Mar/2026 15:11 WIB

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.

27/Feb/2026 14:50 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

13/Feb/2026 20:26 WIB

Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat

12/Feb/2026 13:43 WIB

Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.

Berita Terbaru