Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PT. Oods Era Mandiri dalam sengketa proyek pengaspalan di kawasan Muka Kuning, Batam. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (19/12/2025) dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm. Pengadilan Negeri Batam menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil kepada PT OODS Era Mandiri sebesar Rp121.678.131 yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/12/2025). Ia menegaskan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan tergugat telah melakukan cedera janji terhadap perusahaan yang dipimpinnya.
“Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti wanprestasi dan menghukum untuk membayar kerugian materiil sebagaimana amar putusan. Ini sah dan mengikat secara hukum,” ujar Fandy.
Selain ganti rugi, PN Batam juga menetapkan sanksi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan setelah inkracht.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan antara PT Oods Era Mandiri dan Agustian Haratua terkait pekerjaan Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 berdasarkan kontrak Nomor BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tertanggal 2 Oktober 2023 di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala (BIP), Muka Kuning.
Latar Belakang Sengketa
Fandy menjelaskan, Agustian Haratua bertindak sebagai subkontraktor dalam proyek tersebut dengan sistem borongan penuh. Kesepakatan mencakup seluruh aspek pekerjaan, mulai dari penyediaan material, tenaga kerja, alat berat, penerapan K3, hingga pemeliharaan pekerjaan selama satu tahun.
Proyek disepakati rampung dalam waktu 90 hari kerja sejak Oktober 2023. Namun dalam pelaksanaannya, subkontraktor dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana perjanjian.
“Material tidak disuplai, alat kerja tidak disediakan, K3 diabaikan, dan kualitas pekerjaan bermasalah. Bahkan yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan sebelum proyek selesai,” ungkap Fandy.
Akibatnya, PT Oods Era Mandiri harus mengambil alih dan menyelesaikan sisa pekerjaan. Durasi proyek yang seharusnya tiga bulan molor hingga enam bulan dan menimbulkan kerugian tambahan bagi perusahaan.
Kondisi itu pula yang menjadi dasar penolakan perusahaan atas klaim tagihan sekitar Rp380 juta yang diajukan Agustian Haratua.
Laporan Pidana Dihentikan
Selain gugatan perdata, sengketa ini juga sempat bergulir ke ranah pidana. Fandy mengungkapkan dirinya beberapa kali dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Penyelidikan resmi dihentikan pada 30 September 2025 melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
“Kesimpulan penyidik jelas, tidak ditemukan peristiwa pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Fandy.
Klarifikasi dan Tuntutan Permintaan Maaf
Direksi PT Oods Era Mandiri menegaskan bahwa konferensi pers ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang selama ini beredar di publik. Perusahaan menilai sejumlah pemberitaan sejak 2024 tidak berimbang dan merugikan nama baik perusahaan.
“Kami meminta media yang memberitakan secara sepihak agar menyampaikan permohonan maaf. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” tegas Fandy.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun mediasi, lanjutnya, telah berulang kali ditempuh, baik di kepolisian maupun pengadilan.
Namun seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak Agustian Haratua.
Dengan adanya putusan PN Batam ini, PT OODS Era Mandiri berharap polemik yang berkepanjangan dapat disudahi serta kepercayaan publik terhadap perusahaan dapat dipulihkan.







