Granat Kepri Apresiasi Penangkapan Dan Pemusnahan Narkotika

01/Okt/2025 16:35

Granat Kepri Apresiasi Penangkapan Dan Pemusnahan Narkotika BBC Kepri
Ketua DPD Granat Kepri, Syamsul Paloh, pertama dari Kiri (F;BBCKEPRI)

Batam – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Acara berlangsung di depan Lobi Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam pemusnahan itu, polisi memusnahkan 9 kilogram sabu, ratusan gram serbuk ekstasi, dan ribuan butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 22 laporan polisi, dengan total 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syamsul menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Saya mengapresiasi sekaligus mendukung penuh atas penindakan peredaran narkotika di wilayah Kepri, ini komitmen dari kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika ” kata Syamsul kepada BBCKepri.id usai menghadiri acara di Mapolda Kepri.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Dermaga Batuampar: Modus Mark-Up, Negara Rugi Rp 30 Miliar

Meski begitu, Syamsul mengingatkan agar upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia berharap jajaran Ditresnarkoba mampu menelusuri dan menindak jaringan hingga ke akar.

“Saya berharap di bawah kepemimpinan Kombes Pol Anggoro, mampu untuk memberantas dan mencegah peredaran narkotika” ujarnya.

Dalam acara tersebut, Syamsul di dampingi Sekretaris DPD Granat Kepri, Yovi Saputra serta ketua DPC Granat Batam, Mizwar

Granat Kepri Apresiasi Penangkapan Dan Pemusnahan Narkotika BBC Kepri
Syamsul Paloh sedang memperlihatkan barang bukti dihadapan para tersangka (F;BBCKEPRI)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Sabu-sabu seberat 9.449,93 gram

Disisihkan untuk pengadilan: 368,78 gram

Disisihkan untuk Labfor: 2,81 gram

Dimusnahkan: 9.074,93 gram

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Sabu: Empat Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Dua Lokasi

Serbuk ekstasi seberat 553,68 gram

Disisihkan untuk pengadilan: 23,46 gram

Disisihkan untuk Labfor: 0,04 gram

Dimusnahkan: 530,18 gram

Ekstasi sebanyak 1.299 butir

Disisihkan untuk pengadilan: 43 butir

Disisihkan untuk Labfor: 10 butir

Dimusnahkan: 1.246 butir

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro, menegaskan bahwa jumlah tangkapan tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, terutama kasus sabu-sabu yang menjadi temuan terbesar.

“Angka tangkapan tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, khususnya pada jenis sabu-sabu yang paling banyak diungkap,” kata Anggoro.

Selain itu, ia menyoroti tren penyalahgunaan vape cair yang dicampur zat adiktif. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami praktik peredaran vape ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

Berita Terkait

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”
PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar
Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 
Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Kapolda Kepri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, DPD Granat Kepri Ucapkan Selamat
Insiden LCT MGS: Pembersihan Limbah B3 Di Pantai Masih Berlangsung, KLH Turunkan Tiga Ahli Lingkungan.
Lapak Parkir Gratis di Depan K Square Mall Diduga Berdiri di Atas Objek Vital Nasional Jargas PGN

Berita Terkait

29/Apr/2026 16:34 WIB

Taba Iskandar Reses di Sambau, Warga:”Taba Bukan Membawa Janji, Tapi Bukti”

11/Apr/2026 22:21 WIB

PT XSS Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal BizChannel, Kerugian Capai Rp 1,86 Miliar

08/Apr/2026 19:17 WIB

Tegaskan Perlindungan Bangsa, Ketua DPD Granat Kepri Dukung Total Larangan Vape Dalam RUU Narkotika. 

16/Mar/2026 15:11 WIB

Granat Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 miliar lebih.

27/Feb/2026 14:50 WIB

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Berita Terbaru