Batam — Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kepri mendesak Bea dan Cukai (BC) Batam untuk bertindak tegas dan segera memproses hukum kasus dugaan penyelundupan 13 kontainer beras impor ilegal yang berhasil digagalkan pekan lalu.
Tuntutan ini mengemuka seiring pengungkapan kasus lain, yakni penemuan tumpukan limbah B3 dari Amerika Serikat yang kini disegel di Pelabuhan Batu Ampar.
Beras Ilegal dan Komitmen Pemberantasan Sindikat
Ketua DPD Granat Kepri, Syamsul Paloh, menegaskan bahwa penindakan terhadap 13 kontainer beras impor ilegal yang diamankan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Rabu, 20 Agustus 2025, harus dilakukan sesuai Undang-Undang Pabean Nomor 17 Tahun 2006.
“Kami meyakini tindak pidana penyelundupan ini akan diproses hukum sesuai aturan dan prosedur. Kami tunggu hasil pengembangannya,” ujar Syamsul.
Penangkapan beras impor ilegal ini, menurut Syamsul, membuktikan komitmen bersama institusi penegak hukum di Kepri, termasuk Kepolisian, TNI, Kabinda, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, dan khususnya Bea dan Cukai, dalam memerangi segala bentuk tindak pidana penyelundupan.
Syamsul menyebut praktik ilegal yang kerap dilakukan sindikat/mafia meliputi Narkotika, TPPO, rokok ilegal, Miras, elektronik/hand phone, balpres, beras, dan hasil tambang ilegal.
Granat mencatat, selama ini tak ada celah bagi barang kejahatan—termasuk Narkotika—untuk “lolos” dari tindakan penangkapan Bea Cukai Batam, baik melalui jalur laut/pelabuhan maupun jalur udara/bandara.
Atas kinerja tersebut, Granat Kepri menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai Tipe B Batam di bawah kepemimpinan Zaki Firmansyah. Bahkan, nama Zaki Firmansyah telah diusulkan sebagai penerima “GRANAT AWARD 2025” ke DPP Granat di Jakarta.
Komitmen kolaborasi aparat penegak hukum ini disebut Syamsul sebagai upaya “Perang memberantas jaringan sindikat mafia penyelundup serta menyelamatkan kerugian uang negara di wilayah hukum Kepulauan Riau.”tegas Syamsul.
Limbah B3: Batam Bukan Tempat Sampah Dunia
Tak berhenti pada beras, perhatian Granat kini juga tertuju pada kasus penyelundupan yang lebih serius: limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Kasus limbah B3 ini berawal dari penyegelan 74 kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar dua pekan lalu. Jumlah kontainer yang terindikasi limbah elektronik—yang berpotensi tergolong B3— kini bertambah drastis, merangsek menjadi 199 kontainer. Penyegelan dilakukan bersama Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Syamsul Paloh mendesak institusi berwenang untuk mencabut izin pihak yang terlibat, menindak secara hukum, dan menyeret semua yang bertanggung jawab ke pengadilan. Ia menegaskan,
“Batam bukan tempat tujuan pembuangan sampah/kotoran dari negara luar negeri [LN].”tegas Syamsul.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan kemanusiaan yang merusak kelangsungan hidup manusia,”lanjutnya.









