Batam — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatatkan prestasi gemilang di garis depan pemberantasan narkotika.
Hingga 30 Oktober 2025, jajaran yang dipimpin Kombes Pol Anggoro Wicaksono ini berhasil mengamankan barang bukti kolosal dan melampaui target penanganan kasus hingga lebih dari 100 persen.
Data resmi Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan, total kasus yang diungkap sepanjang 1 Januari hingga 30 Oktober 2025 mencapai 244 kasus.
Angka ini jauh melampaui target yang ditetapkan Polda Kepri untuk satu tahun penuh, yakni 116 kasus. Dari jumlah tersebut, 173 kasus telah selesai diproses.
Ratusan Tersangka dan Barang Bukti Mengerikan
Dalam operasi masif ini, polisi berhasil menjaring 339 tersangka, terdiri dari 311 laki-laki dan 28 perempuan.
Yang paling mengejutkan adalah jumlah barang bukti yang berhasil disita, menegaskan peran Kepri sebagai jalur vital peredaran narkoba regional.
Barang Bukti Narkotika Utama yang Disita
Sabu-sabu: 129.149,28 gram (lebih dari 1,2 kuintal)
Ekstasi: 73.786 butir
Ketamine: 10.193,79 gram
Heroin: 1.000 gram (1 kg)
Ganja: 7.304,61 gram
MDMB 4 EN PINACA: 5.726 gram
Selain narkotika tradisional, barang bukti sitaan juga mencakup jenis baru seperti Sinte Gorila (11 pieces), Happy Five (1.254 butir), Happy Water (405,80 gram), dan Etomidate (4.711 pieces).

Kombes Anggoro Digaungkan
Keberhasilan penindakan ini menuai pujian. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Syamsul Paloh, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap jajaran kepolisian.
“Granat Kepri memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja solid dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah kepemimpinan Kombes Pol Anggoro Wicaksono,” kata Syamsul Paloh dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Syamsul Paloh menyoroti bahwa capaian yang melampaui target hingga dua kali lipat ini merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam penegakan hukum tindak pidana Narkotika serta memutus mata rantai peredarannya dalam menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat peredaran gelap Narkotika.
Ia berharap momentum ini terus berlanjut mengingat Kepulauan Riau khususnya Batam yang zona kelautannya berbatasan lansung dengan negara Singapura, malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam.

dalam hal ini sangat memungkinkan terjadinya Transnational Crime maupun Transnational Organized Crime khususnya kejahatan Narkotika.
“Kita ketahui bahwa kejahatan Narkotika adalah kejahatan kemanusian yang bertujuan untuk menghancurkan suatu bangsa dan negara melalui pembusukan serta perusakan melalui generasi muda”ujarnya.
“Untuk “Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika” bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, Kepolisian, BNN dan aparat penegak hukum. Namun juga menjadi tanggunghawab bersama seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Kepri bersih Narkoba ( Bersinar ) dan Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur”tegas Syamsul.







