Batam – Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam mencapai kesepakatan strategis untuk memaksimalkan layanan publik dan meminimalisir hambatan ekonomi di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Kesepakatan ini lahir dari audiensi yang membahas kompleksitas implementasi peraturan pemerintah yang baru diterbitkan.
Pertemuan tersebut secara spesifik menyoroti dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketua ALMI Batam, Osman Hasyim, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan kebijakan baru dapat berjalan efektif tanpa menghambat kegiatan bisnis.
“Audiensi ini kami lakukan untuk memastikan proses berjalan teratur, efisien, dan mencapai tujuan yang diharapkan, terutama mengingat potensi masalah yang timbul dari kebijakan baru,” ujar Osman (06/11/2025).
Isu Krusial yang Dihadapi Pelaku Usaha
ALMI memaparkan sejumlah permasalahan utama yang saat ini membebani pelaku usaha di Batam akibat transisi aturan
Transisi Izin: Kekhawatiran bahwa izin-izin yang masih dalam proses tidak dapat dilayani dengan peraturan lama setelah PP No. 25/2025 berlaku.
Waktu Proses: Keluhan mengenai lamanya waktu proses re-address (perubahan alamat/tujuan barang) yang dinilai mengganggu arus industri dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial.
Pemeriksaan Jalur Hijau: Prosedur pemeriksaan yang dianggap terlalu memberatkan, di mana Bea Cukai mensyaratkan dokumen pendukung untuk pemeriksaan pada jalur hijau, yang berpotensi memperlambat distribusi.
PPN Alat dan Peralatan: Keberatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk alat dan peralatan yang dikirim dari Batam ke wilayah Indonesia lain, yang dianggap sebagai duplikasi pajak.
Dukungan UMKM: Mendesak perlunya kebijakan khusus agar produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Batam tetap kompetitif saat dikirim ke daerah lain.
Komitmen Bersama untuk Solusi Menanggapi keluhan tersebut
KPU BC Batam dan ALMI Batam menyepakati sejumlah komitmen untuk mengatasi hambatan di lapangan
Jaminan Pelayanan Transisi: Bea Cukai Batam menjamin bahwa pelayanan transisi PP 25/2025 akan tetap berjalan seperti biasa dan berkomitmen untuk melayani izin-izin lama yang masih dimiliki pengguna jasa hingga izin baru diterbitkan.
Dukungan UMKM dan Fasilitas Khusus: BC Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian untuk menyusun daftar UMKM terdaftar agar dapat diusulkan memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus dalam sistem perizinan ekspor-impor.
Kecepatan Pelayanan: Bea Cukai Batam berjanji memberikan pelayanan sepenuh hati dan mencari solusi terbaik untuk menghindari potensi kerugian bagi sektor industri.
Kebutuhan Kapal dan Logistik: Untuk barang-barang provisi, spare part, dan kebutuhan kapal, BC Batam akan mengajukan usulan dan mencari solusi konkret untuk kelancaran prosesnya.
Pembahasan PPN: Isu pengenaan PPN pada alat dan peralatan akan dibahas lebih lanjut oleh kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang adil dan tidak merugikan pelaku usaha.
Osman Hasyim menyimpulkan bahwa kesepakatan ini adalah langkah nyata untuk memperkuat kolaborasi dan mewujudkan Batam sebagai daerah logistik dan jasa yang berdaya saing di tengah perubahan regulasi nasional.







